Ahlan Wa Sahlan di Official Weblog Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)

Tadabbur QS. An-Nisa’ ayat 24-26


وَالْمُحْصَنٰتُ  مِنَ  النِّسَآءِ  إِلَّا  مَا  مَلَكَتْ  أَيْمٰنُكُمْ  ۖ  كِتٰبَ  اللّٰـهِ  عَلَيْكُمْ  ۚ  وَأُحِلَّ  لَكُم  مَّا   وَرَآءَ  ذٰلِكُمْ  أَن  تَبْتَغُوا۟  بِأَمْوٰلِكُم  مُّحْصِنِينَ  غَيْرَ  مُسٰفِحِينَ  ۚ  فَمَا  اسْتَمْتَعْتُم  بِهِۦ  مِنْهُنَّ  فَـَٔاتُوهُنَّ  أُجُورَهُنَّ  فَرِيضَةً  ۚ  وَلَا  جُنَاحَ  عَلَيْكُمْ  فِيمَا  تَرٰضَيْتُم  بِهِۦ  مِنۢ  بَعْدِ  الْفَرِيضَةِ  ۚ  إِنَّ  اللّٰـهَ  كَانَ  عَلِيمً   حَكِيمًا    ﴿النساء:٢٤﴾

24. Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki (187) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu (188) jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu saling merelakannya, setelah ditetapkan.(189) Sungguh Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. 



وَمَن  لَّمْ  يَسْتَطِعْ  مِنكُمْ  طَوْلًا  أَن  يَنكِحَ  الْمُحْصَنٰتِ  الْمُؤْمِنٰتِ  فَمِن  مَّا  مَلَكَتْ  أَيْمٰنُكُم  مِّن  فَتَيٰتِكُمُ  الْمُؤْمِنٰتِ  ۚ  وَاللّٰـهُ  أَعْلَمُ  بِإِيمٰنِكُم  ۚ  بَعْضُكُم  مِّنۢ  بَعْضٍ  ۚ  فَانكِحُوهُنَّ  بِإِذْنِ  أَهْلِهِنَّ  وَءَاتُوهُنَّ  أُجُورَهُنَّ  بِالْمَعْرُوفِ  مُحْصَنٰتٍ  غَيْرَ  مُسٰفِحٰتٍ  وَلَا  مُتَّخِذٰتِ  أَخْدَانٍ  ۚ  فَإِذَآ  أُحْصِنَّ  فَإِنْ  أَتَيْنَ  بِفٰحِشَةٍ  فَعَلَيْهِنَّ  نِصْفُ  مَا  عَلَى  الْمُحْصَنٰتِ  مِنَ  الْعَذَابِ  ۚ  ذٰلِكَ  لِمَنْ  خَشِىَ  الْعَنَتَ  مِنكُمْ  ۚ  وَأَن  تَصْبِرُوا۟  خَيْرٌ  لَّكُمْ  ۗ  وَاللّٰـهُ  غَفُورٌ  رَّحِيمٌ    ﴿النساء:٢٥﴾

25. Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

يُرِيدُ  اللّٰـهُ  لِيُبَيِّنَ  لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ  سُنَنَ  الَّذِينَ   مِن قَبْلِكُمْ  وَيَتُوبَ  عَلَيْكُمْ  ۗ  وَاللّٰـهُ عَلِيمٌ   حَكِيمٌ    ﴿النساء:٢٦﴾
26. Allah hendak menerangkan (syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukkan jalan-jalan (kehidupan) orang yang sebelum kamu (para nabi dan orang-orang saleh) dan Dia menerima tobatmu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

----------------------
Catatan kaki
187. Perempuan-perempuan yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Penjelasan selanjutnya lihat An-Nisā’ (4) : 3.
188. Selain dari perempuan yang tersebut dalam An-Nisā’ (4) : 23.
189. Menambah, mengurangi atau tidak membayar sama sekali maskawin yang telah ditetapkan.
--------------------

Tadabbur :
Ayat 24-26 masih menjelaskan wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi yaitu wanita-wanita yang berstatus istri dan yang dihalalkan yaitu hamba sahaya atau tawanan perang. Semua itu adalah keputusan Allah, tak seorang pun dari kaum Mukmin yang boleh menolaknya.

Salah satu tujuan pernikahan itu adalah untuk menjaga kesucian diri. Demikian juga mahar itu adalah kewajiban dari Allah menjadi hak penuh istri, berapapun besarnya. Kecuali jika sang istri ikhlas memberikan sebagiannya kepada suami, maka tidaklah terlarang.

Bagi lelaki yang belum memiliki kemampuan ekonomi untuk menikahi wanita-wanita Muslimah yang merdeka, maka dianjurkan untuk menikahi budak-budak Muslimah dengan syarat mendapat izin dari tuannya dan dengan mahar yang didasari kesanggupan. Bagi hamba sahaya yang melakukan pelanggaran hukum seperti zina, maka hukuman mereka separo dari hukuman orang yang merdeka. Inilah salah satu keindahan hukum Islam.

Ketetapan Allah ini jelas-jelas agar kaum Muslimin dan Muslimat tidak melakukan pacaran karena akan menjerumuskan diri mereka berbuat zina. Ketentuan dan hukum Allah tersebut benar-benar didasari ilmu-Nya yang amat luas dan agar sesuai petunjuk-Nya yang lurus yang sesuai dengan fitrah manusia.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Log | CW | JT | MT
Copyleft © 2016. KontaQ-Komunitas Tadabbur Al-Quran - Seluruh Materi Tadabbur dalam Blog ini bersumber dari Mushaf Tadabbur (Qur'an Karim Terjemah, Makna Perkata dan Tadabbur ayat) Karya Ustadz Fathuddin Ja'far, MA yang diterbitkan oleh Penerbit Al-Bayan. Bagi yang ingin mengutip materi tadabbur dari blog ini, kami harapkan agar tetap mencantumkan sumber kutipan dalam upaya meraih keberkahan ilmu.
TC by CW Published by MT
Powered by Webblog