يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ
رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)
90. Wahai
orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk)
berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ
بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
(٩١)
91. Dengan
minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan
salat maka tidakkah kamu mau berhenti?92. Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah
kamu kepada Rasul serta berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa
kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat) dengan jelas.
وَأَطِيعُوا اللَّهَ
وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا
عَلَى رَسُولِنَا الْبَلاغُ الْمُبِينُ (٩٢)
92. Dan
taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul serta berhati-hatilah. Jika
kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan
(amanat) dengan jelas.
لَيْسَ عَلَى
الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا
اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ
اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (٩٣)
93. Tidak berdosa
bagi orang- orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan
tentang apa yang mereka makan (dahulu), apabila mereka bertakwa dan beriman, serta
mengerjakan kebajikan, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, selanjutnya mereka
(tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang- orang yang
berbuat kebajikan.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ
أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ
اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٩٤)
94. Wahai
orang- orang yang beriman! Allah pasti akan menguji kamu dengan hewan buruan yang
dengan mudah kamu peroleh dengan tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui siapa
yang takut kepada-Nya, meskipun dia tidak melihatnya. Barang siapa melampaui batas
setelah itu, maka dia akan mendapat azab yang pedih.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ
مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ
ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ
مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ
عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو
انْتِقَامٍ (٩٥)
95. Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan,290 ketika kamu sedang
ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja,
maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang
dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang
dibawa ke Ka’bah,291 atau kafarat (membayar
tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin,292 atau berpuasa293, seimbang
dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya.
Allah telah memaafkan apa yang telah lalu.294 Dan barang
siapa kembali mengerjakannya, niscaya
Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.
-------------
Catatan
Kaki:
290. Hewan buruan baik yang boleh dimakan atau tidak, kecuali burung gagak, burung elang, kalajengkin, tikus, dan anjing buas. Dalam suatu riwayat termasuk juga ular. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih disana dan dagingnya kepada fakir miskin.
291. Yang dibawa sampai ke daerah haram untuk disembelih dan disana dibagikan kepada fakir miskin.
292.
Sepadan dengan harga hewan ternak pengganti hewan yang dibunuh itu.
293.Puasa
yang jumlah harinya sebanyak mud yang diberikan kepada fakir miskin, seharga hewan
yang dibunuh dengan catatan, seorang fakir miskin mendapat satu mud (lebih kurang
6,5 ons).
294.
Membunuh hewan sebelum turun ayat yang mengharapkan ini.
-------------
Tadabbur:
Ayat
90-95 masih meneruskan manajemen harta dan makanan dalam Islam. Di antaranya, haramnya
khamar, berjudi, hewan yang dipotong atau kurban atas nama berhala dan mengundi
nasib, karena semua itu adalah kotor dan perbuatan setan. Dengan khamar dan judi
itulah setan mendapat peluang untuk menciptakan permusuhan dan kebencian serta menghambat
berzikir pada Allah dan menunaikan salat. Umat Islam yang mengaku beriman pada Allah
dan Rasul-Nya wajib meninggal hal-hal tersebut, karena taat pada Allah itu adalah
mutlak. Masuk Islam, beriman yang benar dan banyak beramal saleh menghapus dosa-dosa
sebelumhya.
Allah menguji kaum Mukmin dengan
membuat berbagai aturan terkait harta dan makanan ini agar diketahui
siapa yang benar-benar
takut pada Allah
dan siapa yang durhaka pada-Nya. Di
antaranya, larangan berburu sedang
berihram haji atau umrah. Siapa yang melakukannya harus dihukum sesuai dengan jenis
binatang yang dibunuh itu, atau kafarat memberimakan kaum miskin atau berpuasa.
Posting Komentar