83. Dan apabila mereka mendengarkan apa (Al-Qur’an) yang diturunkan
kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka
mencucurkan air mata
disebabkan kebenaran yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri),
seraya berkata, “Ya Tuhan, kami
telah beriman, maka catatlah
kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur’an dan kenabian
Muhammad).
وَمَا لَنَا لا
نُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَمَا جَاءَنَا مِنَ الْحَقِّ وَنَطْمَعُ أَنْ يُدْخِلَنَا
رَبُّنَا مَعَ الْقَوْمِ الصَّالِحِينَ (٨٤)
84. Dan mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran
yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami
ke dalam golongan orang-orang saleh?”
فَأَثَابَهُمُ
اللَّهُ بِمَا قَالُوا جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ
فِيهَا وَذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (٨٥)
85. Maka Allah memberi
pahala kepada mereka atas perkataan yang telah mereka
ucapkan, (yaitu) surga yang mengalir
di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah
balasan (bagi) orang-orang yang berbuat kebaikan.
وَالَّذِينَ كَفَرُوا
وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (٨٦)
86. Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah
penghuni neraka.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلا
تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (٨٧)
87. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa
yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
وَكُلُوا مِمَّا
رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ
مُؤْمِنُونَ (٨٨)
88. Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai
rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
لا يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ
الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا
تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ
يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا
حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (٨٩)
89. Allah tidak menghukum
kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak
disengaja
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran
sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa
kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang
hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah
tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
----------------
Tadabbur:
Ayat 83-85 masih menjelaskan karak-ter sebagian pendeta Nasrani yangterbukahatinyauntukmenerima
Islam sebagai agama Allah terakhir. Apabila mereka mendengarkan Al-Qur’an, bercucuranlah air mata mereka disebabkan pengetahuan mereka terhadap
kebenaran Al- Qur’an
dan Rasulullah.
Mereka
pun
berkata: Ya Allah, tuliskanlah
kami sebagai orang-orang yang bersaksi atas kebenaran Al-Qur’an dan
Muhammad Saw.
Apa alasan
kami tidak beriman?
Padahal telah datang
kepada
kami
kebenaran
dan kami sangat terharap
dimasukkan ke
dalam golongan orang-orang saleh. Allah
pun mengabulkan permintaan mereka dan menjanjikan mereka surga
dan mereka
kekal
di dalamnya.
Ayat 86 dengan tegas menjelaskan siapa saja
yang
tidak beriman
dan menolak
Al-Qur’an maka dia akan dimasukkan Allah ke dalam neraka Jahim.
Ayat 87-89 menjelaskan manajemen
harta dan makanan
dalam Islam.
Diantaranya,
dilarang mengharamkan apa yang dihalalkan Allah dan begitu juga sebaliknya, serta
tidak melampaui batas-batas hukum Allah.
Memakan hanya apa
yang
halal dan
baik dan hati-hati bersumpah atas nama Allah.
Kafarat (denda
melanggar sumpah)
adalah ialah memberi
makan 10 orang iskin, atau pakaian atau membebaskan seorang budak.
Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari.
Posting Komentar