وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا ﴿النساء:٢۰﴾
20. Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun daripadanya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا ﴿النساء:٢١﴾
21. Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا ﴿النساء:٢٢﴾
22. Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا ﴿النساء:٢٣﴾
23. Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu susuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu (186) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam penikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
------------------------
Catatan kaki:
186. Maksud ibu di awal ayat ini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas dan yang dimaksud dengan anak-anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. Sedang yang dimaksud dengan “anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu”, menurut sebagian besar ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
------------------------
Tadabbur:
Masih bicara soal manajemen rumah tangga, ayat 20-23 menjelaskan beberapa hal penting:
1) Sebesar apa pun mahar yang diberikan ke istri, maka apabila terjadi perceraian tidak boleh diambil kembali. Alasannya, pergaulan yang begitu akrab dan menyatu sebagi suami siteri seharusnya menumbulkan kasih sayang. Kemudian, mahar yang diperoleh istri tersebut berdasarkan janji yang kuat dari sang suami. Sebab itu, suami idak berhak lagi mendapatkannya.
2) Wanita-wanita yang haram dinikahi. Mereka adalah: ibu tiri yang sudah dicerai ayah, ibu kandung, anak perempuan, saudari perempuan, bibi dari jalur ibu, bibi dari jalur ayah, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), ibu susuan, saudari susuan, ibu mertua, anak tiri perempuan yang ibunya dicampuri, istri anak kandung (menantu yang sudah dicerai atau ditingal mati), dan menggabungkan dua wanita bersaudara. Inilah wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi dalam hukum Islam.
Jika kita cermati sistem rumah tangga, sejak dari dasar membangun rumah tangga (takwa), pemeliharaan anak yatim dan manajemen harta mereka, ta’addud (poligami), mahar, hukum waris, solusi kasus perselingkuhan atau berbuat serong, cerai dan sampai wanita-wanita yang diharamkan menikah, kita akan menemukannya sebagai sebuah karunia Allah yang sangat besar nilianya bagi kita sebagai manusia. Sistem rumah tangga yang Allah rancang ini benar-benar mampu menjaga kemanusiaan kita dari lembah kehinaan di dunia, terlebih lagi di akhirat.
Posting Komentar