وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
15. Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji (183) hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (perempuan-perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (184)
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
16. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan mem- perbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang.
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
17. Sungguh, bertobat kepada Allah itu hanya (pantas) bagi mereka yang melakukan kejahatan karena tidak mengerti, kemudian segera bertobat. Tobat mereka itulah yang diterima Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.
تُبْتُ الْآنَ وَلَا الَّذِينَ يَمُوتُونَ وَهُمْ كُفَّارٌ أُولَٰئِكَ أَعْتَدْنَا لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
18. Dan tobat itu tidaklah (diterima Allah) dari mereka yang melakukan kejahatan hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) dia mengatakan: “Saya benar-benar bertobat sekarang”. Dan tidak (pula diterima tobat) dari orang-orang yang meninggal sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan azab yang pedih.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
19. Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa (185) dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah), karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
-----------------------
Catatan kaki:
183. Menurut sebagian besar mufasir ialah perbuatan zina, sedang menurut pendapat yang lain ialah segala perbuatan mesum seperti: zina, homoseks, dan yang sejenisnya. Menurut pendapat Muslim dan Mujahid ialah musahaqah (lesbian).
184. Menurut sebagian besar mufassir jalan yang lain itu ialah dengan turunnya An-Nūr (24) : 2, tentang hukum dera.
185. Ayat ini tidak berarti bahwa mewariskan perempuan tidak dengan jalan paksa dibolehkan. Menurut sebagian adat Arab Jahiliah apabila seseorang meninggal, maka anaknya yang tertua atau anggota keluarganya yang lain mewarisi janda itu. Janda tersebut boleh dinikahi sendiri atau dinikahkan dengan orang lain yang maharnya diambil oleh pewaris atau tidak dibolehkan menikah lagi.
---------------------
Tadabbur:
Ayat 15-19 masih meneruskan sistem rumah tangga seperti, jika istri melakukan penyimpangan, khususnya zina, maka untuk membuktikannya harus ada saksi empat orang. Allah ciptakan sistem persaksian dalam masalah ini sangat ketat, agar tidak sembarangan suami menuduh istrinya berkhianat. Wanita atau lelaki yang terbukti berzina, hukumannya dijilid atau dirajam seperti yang disebutkan dalam surah An-Nur. Ayat ini dibatalkan hukumnya (mansukh) oleh ayat dalam surah An-Nur.
Laki-laki yang melakukan homoseks maka harus dihukum. Jika mereka bertobat dan memperbaiki diri maka Allah menerima tobat mereka. Namun syarat tobat itu, jika dosa itu dilakukan karena tidak tahu hukumnya dan kemudian bertobat segera.
Demikian juga, tobat itu tidak akan diterima jika sudah sekarat atau mati dalam keadaan kafir, maka mereka akan dimasukkan Allah ke neraka. Kemudian Allah melarang kaum mukmin (para orang tua atau wali) untuk mengusai harta waris istri dengan paksa dan tidak boleh mencari-cari kesalahan istri dengan tujuan mengambil kembali mahar dan pemberian lainnya. Wajib mempergauli istri dengan baik. Kalau ada kebencian dalam diri suami, bersabarlah semoga Allah ciptakan dalam kebencian itu kebaikan yang banyak.
Posting Komentar