وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ ﴿النساء:١٢﴾
12. Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). (182) Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴿النساء:١٣﴾
13. Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ ﴿النساء:١٤﴾
14. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, dia kekal di dalamnya dan dia akan mendapat azab yang menghinakan.
----------------------
Footnote:
(182) Menyusahkan ahli waris adalah tindakan-tindakan seperti: (a) mewasiatkan lebih dari sepertiga harga peninggalakan; (b) berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. sekalipun kurang dari sepertiga, jika ada niat mengurangi hak waris maka tidak diperbolehkan.
-----------------------
Tadabbur:
Ayat 12 - 14 masih menjelaskan rincian hukum waris. Kalau kita lihat sistem pembagian waris yang Allah tetapkan, sungguh sangat adil dan sangat mengagumkan. Tidak ada alasan kita untuk tidak mengikutiya, apalagi menolaknya dengan alasan tidak adil dan sebagainya.
Kalau saja kita objektif dan menggunakan akal sehat, tidak asa satu pun sistem Islam yang diciptakan Allah itu yang menyengsarakan kita. Allah menciptakan berbagai sistem Islam itu didasari tiga hal yang mendasar:
1) Ilmu-Nya yang meliputi segala sesuatu sehingga Dia mengetahui apa yang akan terjadi di langit maupun di bumi dan apa yang mudarat dan yang maslahat. Karena Dialah Pencipta alam jagat raya ini dengan segala sistemnya.
2) Didasari sifat kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya. Sebab itu, mustahil sistem-sistem Allah yang termuat dalam Islam itu merugikan manusia, apalagi mencelakakan mereka.
3) Pegamalan semua sistem Allah di dunia adalah ibadan dan ketaatan pada Pencipta-Nya, yakni Allah Ta’ala yang imbalan dunianya hidup jadi berkah. Sedangkan imbalan akhiratnya adalah surga yanng mengalir di bawahnya berbagai sungai. Itulah kesukesan agung tanpa batas.
Penegasan poin 3 di atas dapat kita lihat pada 13 dan 14, bahwa hukum waris dan manajemen rumah tangga itu adalah ketetapan Allah. Sebaliknya, siapa yang tidak mengikutinya maka ia dianggap durhaka pada Allah dan Rasul-Nya. Maka tempatnya di akhirat adalah neraka se-dangkan mereka kekal di dalamnya.
Posting Komentar