Ahlan Wa Sahlan di Official Weblog Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)

Tadabbur QS. Al-Isra, 29-38


وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
    29.  Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah), nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.
إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا
30. Sungguh, Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki); sungguh, Dia Maha Mengetahui, Maha Melihat hambahamba-Nya.
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
31. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka, dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
33. Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar.473 Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan 474 kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
34. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai dia dewasa, dan penuhilah janji, karena janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
36. Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.
وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا
37. Dan janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi, dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا
38. Semua itu 475 kejahatannya sangat dibenci di sisi Tuhanmu.


----------------------
Catatan Kaki:
473.  Lihat catatan Al-An’am (6): 151.
474. Kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh, atau penguasa untuk menuntut qisas atau menerima diyat. Lihat Al-Baqarah (2): 178 dan An-Nisa’ (4): 92.
475. Semua larangan yang disebut pada ayat 22, 23, 26, 29, 31, 32, 33, 34, 36, dan 37 surah ini.

----------------------
Tadabbur:
Ayat 29-38 menjelaskan tujuh larangan dan tiga perintah Allah yang harus kita taati:
1) Jangan pelit dan boros.
2) Jangan membunuh anak karena takut miskin. Sebab rezeki itu di tangan Allah.
3) Jangan dekati zina, karena zina itu dosa dan cara hubungan seks yang kotor.
4) Jangan membunuh orang. Jika terjadi kasus pembunuhan, maka ahli warisnya yang menjadi kuasa hukumnya dan boleh menuntut dengan hukuman yang setimpal.
5) Jangan memakan harta anak yatim, kecuali sebatas upah pengelolaannya.
6) Jangan berpendapat pada hal yang tidak ada dasar ilmunya, karena pendengaran, penglihatan dan hati akan dimintakan pertanggung jawabannya.
7) Jangan berjalan di atas bumi dengan sombong, karena tidak akan mampu merobek bumi dan menyamai tingginya gunung.

Adapun tiga perintah ialah, menempati janji, memenuhi sukatan dan menimbang dengan neraca yang benar.

↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭ 
📚 Mushaf Tadabbur
👤 Ust. Fathuddin Ja'far, MA
🏡 Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)
----------------------------
Pendaftaran Grup KontaQ:
📎 http://bit.ly/GabungKontaQ
📱 WhatsApp
      Ikhwan: 0852-5541-3213
      Akhwat: 0896-1754-8384
----------------------------

Share this article :

Posting Komentar

Pages (19)1234567 Next
 
Support : Log | CW | JT | MT
Copyleft © 2016. KontaQ-Komunitas Tadabbur Al-Quran - Seluruh Materi Tadabbur dalam Blog ini bersumber dari Mushaf Tadabbur (Qur'an Karim Terjemah, Makna Perkata dan Tadabbur ayat) Karya Ustadz Fathuddin Ja'far, MA yang diterbitkan oleh Penerbit Al-Bayan. Bagi yang ingin mengutip materi tadabbur dari blog ini, kami harapkan agar tetap mencantumkan sumber kutipan dalam upaya meraih keberkahan ilmu.
TC by CW Published by MT
Powered by Webblog