سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِنْ جَاءُوكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ وَإِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَضُرُّوكَ شَيْئًا وَإِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (٤٢)
42. Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram.278 Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.
َكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَمَا أُولَئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ (٤٣)
43. Dan bagaimana mereka akan mengangkatmu menjadi hakim mereka, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalam (ada) hukum Allah, nanti mereka berpaling (dari putusanmu) setelah itu? Sungguh, mereka bukan orang-orang yang beriman.
إِنَّا أَنْزَلْنَا التَّوْرَاةَ فِيهَا هُدًى وَنُورٌ يَحْكُمُ بِهَا النَّبِيُّونَ الَّذِينَ أَسْلَمُوا لِلَّذِينَ هَادُوا وَالرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ بِمَا اسْتُحْفِظُوا مِنْ كِتَابِ اللَّهِ وَكَانُوا عَلَيْهِ شُهَدَاءَ فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ (٤٤)
44. Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat, di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.
َكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأنْفَ بِالأنْفِ وَالأذُنَ بِالأذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (٤٥)
45. Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisāsnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisās)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.279
----------------
Catatan Kaki:
278. Seperti uang suap dan sebagainya.
279. Pengikut-pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara sesuai dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai kepada masa diturunkan Al-Qur’an.
280. Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Alah ada tiga macam:
a) Karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (Al-Mā’idah (5): 44)
b) Karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (Al-Mā’idah (5) : 45).
c) Karena fasik sebagaimana terdapat dalam ayat 47 surah ini.
----------------
Tadabbur:
Ayat 42-45 masih menjelaskan perilaku buruk Ahlul Kitab seperti, suka mendengar kebohongan, makan riba (perolehan dari tambahan pinjaman) dan hal-hal yang diharamkan lainnya. Terhadap mereka, Allah menyuruh Nabi Muhammad Saw. untuk memilih memutuskan perkara di antara mereka jika mereka datang kepadanya, atau meninggalkan mereka karena meninggalkan mereka itu tidak akan bermudarat sedikit pun kepada Rasulullah Saw. Namun, jika Rasul memilih memutuskan perkara di antara mereka, maka keputusan hukumnya harus seadil mungkin, karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.
Sebenarnya mereka tidak perlu datang kepada Rasulullah Saw. untuk memutuskan perkara karena mereka memiliki kitab Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah juga yang dijadikan sumber hukum oleh para nabi mereka, para pengikut setia me-reka, orang-orang alim dan pendeta me-reka yang masih menjaga kemurnian Kitab Taurat tersebut. Mereka pasti mengetahui hal tersebut dengan baik. Faktanya, tidak ada Taurat dan Injil yang tidak mereka rusak isinya. Padahal, keduanya sudah habis masa berlakunya setelah kerasulan Nabi Muhammad Saw. Sebab itu, tidak perlu takut kepada mereka. Takutlah kepada Allah saja dan jangan menjual ayat-ayat Allah dengan kepentingan dunia yang sedikit.
Allah mewajibkan penerapan hukum-Nya, termasuk hukum pidana Qisash seperti, nyawa dibalas nyawa dan seterusnya. Siapa yang memaafkannya, maka menjadi sedekah baginya. Siapa yang tidak menerapkan hukum Allah, maka mereka adalah kafir dan zalim.
Posting Komentar