Ahlan Wa Sahlan di Official Weblog Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)

Tadabbur QS. Al-Maa’idah Ayat 104-108


وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلا يَهْتَدُونَ (١٠٤)
104. Dan  apabila  dikatakan  kepada  mereka, “Marilah (mengikuti) apa yang diturunkan Allah dan (mengikuti) Rasul.” Mereka menjawab, “Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati nenek moyang kami (mengerjakannya).” Apakah (mereka akan mengikuti) juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk? 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (١٠٥)
105. Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu; (karena) orang yang sesat itu tidak akan membahayakanmu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu semua akan kembali, kemudian Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الآثِمِينَ (١٠٦)
106. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الأوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ (١٠٧)

107. Jika terbukti kedua saksi itu berbuat dosa,302 maka dua orang yang lain menggantikan kedudukannya, yaitu di antara ahli waris yang berhak dan lebih dekat kepada orang yang mati, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, “Sungguh, kesaksian kami lebih layak diterima daripada kesaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas. Sesungguhnya jika kami berbuat demikian  tentu  kami  termasuk  orang-orang  zalim.

ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (١٠٨) 
108. Dengan cara itu mereka lebih patut memberikan kesaksiannya menurut yang sebenarnya, dan mereka merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) setelah mereka bersumpah 303 Bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik

-----------
Catatan Kaki:
302. Melakukan kecurangan dalam persaksiannya, dan hal ini diketahui setelah dia melakukan sumpah
303. Sumpah itu dikembalikan, ialah sumpah saksi-saksi yang berlainan agama itu ditolak dengan bersumpahnya saksi-saksi yang terdiri dari kerabat, atau berarti orang-orang yang bersumpah itu akan mendapat balasan di dunia dan akhirat, karena melakukan sumpah palsu
-----------

Tadabbur:
Ayat 104 dengan tegas menjelaskan bahwa faktor utama manusia menolak hukum dan sistem Allah adalah pusaka pemikiran dan tradisi nenek moyang. Tradisi nenek moyang itu begitu dahsyat memenjara akal sehat dan fitrah manusia, kecuali mereka yang mendapatkan hidayah Allah.

Ayat 105-108 mengingatkan kaum mukmin beberapa sistem Allah dalam hidup ini:
1) Kewajiban menjaga kesucian akidah, ibadah, muamalah dan akhlak di tengah kesesatan masyarakat. Orang-orang sesat itu tidak akan memberi mudarat selama kita berpegang teguh pada Islam.
2) Kewajiban menerapkan sistem wasiat sebelum meninggal dunia dengan disaksikan dua orang yang adil agar tidak terjadi keributan ahli waris atau keluarga sepeninggal orang tua. Kedua saksi harus siap memberikan kesaksian yang jujur dan siap disumpah atas nama Allah dan jangan sekali-kali menyembunyikan kesaksian tersebut. Jika didapati kedua saksi tersebut berbohong, harus ada saksi lain yang mengetahui masalah tersebut dan bersumpah atas nama Allah bahwa kesaksian mereka lebih berhak didengar ketimbang kedua saksi yang pertama. Ingat, sistem wasiat ini termasuk bagian dari sistem harta dan manajemen rumah tangga dalam Islam yang harus diterapkan agar keluarga muslim benar-benar mendapat rida dan berkah Allah.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Log | CW | JT | MT
Copyleft © 2016. KontaQ-Komunitas Tadabbur Al-Quran - Seluruh Materi Tadabbur dalam Blog ini bersumber dari Mushaf Tadabbur (Qur'an Karim Terjemah, Makna Perkata dan Tadabbur ayat) Karya Ustadz Fathuddin Ja'far, MA yang diterbitkan oleh Penerbit Al-Bayan. Bagi yang ingin mengutip materi tadabbur dari blog ini, kami harapkan agar tetap mencantumkan sumber kutipan dalam upaya meraih keberkahan ilmu.
TC by CW Published by MT
Powered by Webblog