Ahlan Wa Sahlan di Official Weblog Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)

Tadabbur QS. Al-Maa'idah Ayat 3-5

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٣)
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah,258daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.259 Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah)260 (karena) ini suatu perbuatan yang fasik. Pada hari ini261 orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa262 karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ (٤)
4. Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkapkan) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu,263 dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (٥)
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelih) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan264 di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadi perempuan piaraan. Barang siapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

-----------------
Catatan Kaki:

258. Darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam Al-An’ām (6) : 145.
259. Hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas adalah halal bagi kalau sempat disembelih sebelum mati.
260. Al-Azlām artinya anak panah yang belum memakai bulu. Orang Arab Jahiliah menggunakan anak panah yang belum memakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum memakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan “Lakukanlah”, “Jangan lakukan”, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalan Ka’bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu perbuatan maka mereka meminta agar juru kunci Ka’bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulangi sekali lagi.
261. Yang dimaksud dengan hari ini ialah: masa haji wada’, haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad.
262. Dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
263. Buruan yang ditangkap binatang buas semata-mata untumu dan tidak dimakan sedikit pun oleh binatang itu.
264. Ada yang mengatakan perempuan-perempuan yang merdeka.
 ---------------------

Tadabbur:

Ayat 3-5 meneruskan pembahasan tentang sistem Allah berupa perintah dan larangan. Sungguh Islam itu adalah sistem hidup manusia yang amat sempurna dan satu-satunya yang diridai Allah setelah Dia mengutus Muhammad saw. sebagai Rasul-Nya yang terakhir. Di antara bukti kesempurnaan ajaran Islam ialah mengatur masalah makanan seperti larangan memakan bangkai, darah, babi, yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, mati tercekik, mati dipukul, mati karena terjatuh, ditanduk, dimakan binatang buas, disembelih atas nama berhala dan berjudi dengan menggunakan anak panah atau senjata lainnya.Saking sempurnanya sistem Islam tersebut, maka orang kafir putus asa untuk mencari cacat dan celanya.

Semua yang baik ialah yang sesuai menurut Allah dan Rasul-Nya, di an-taranya hasil tangkapan binatang buruan dan disembelih atas nama Allah dan termasuk makanan Ahlul Kitab.  Semuanya adalah halal bagi kaum muslimin. Demikian juga halal menikahi wanita-wanita yang salehah dari kalangan umat Nabi Muhammad dan dari kalangan Ahlul Kitab (yang benar-benar berpegang teguh pada Taurat dan Injil) dan diharamkan untuk memacari mereka (gundik). Penolakan terhadap sistem-sistem Allah tersebut akan mengakibatkan batalnya semua amal kebaikan dan sudah pasti di akhirat kelak menjadi orang-orang merugi.


Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Log | CW | JT | MT
Copyleft © 2016. KontaQ-Komunitas Tadabbur Al-Quran - Seluruh Materi Tadabbur dalam Blog ini bersumber dari Mushaf Tadabbur (Qur'an Karim Terjemah, Makna Perkata dan Tadabbur ayat) Karya Ustadz Fathuddin Ja'far, MA yang diterbitkan oleh Penerbit Al-Bayan. Bagi yang ingin mengutip materi tadabbur dari blog ini, kami harapkan agar tetap mencantumkan sumber kutipan dalam upaya meraih keberkahan ilmu.
TC by CW Published by MT
Powered by Webblog