Ahlan Wa Sahlan di Official Weblog Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)

Tanya Jawab Minggu ke-13

Materi Tanya Jawab Tadabbur Minggu ke-13

----------------------------
Ust. Fathuddin Ja'far
---------------------------


1. Nur Komariah/hida
Assalamu'alaikum.. Ustadz mau tanya tadabur ayat 6 annisa.


a. Indikasi kecerdasan&kedewasaan anak yatim itu diukur dari apa?
b. Jika kita mengadakan acara untuk anak yatim, apakah boleh uang santunannya kita pakai untuk diluar santunan mereka?seperti untuk konsumsi..
c. Bolehkan wali anak yatim menggunakan harta si anak untuk keperluan pendidikan / pakaian anak yatim tsb? Apakah setelah dewasa, wali harus mengembalikan harta yg sudah tepakai tersebut kpd si anak?

Jawaban :
Waalaikumussalam…
a. Indikasi kecerdasan dan kedewasaan anak yatim itu diukur dari kemampuannya memenej uang/harta warisan yang menjadi haknya sebagai peninggalan dari orang tua/walinya.
b. Kita harus berhati-hati terhadap anak yatim, apakah harta itu sebagai harta waris ataupun dari hasil sumbangan kaum Muslimin lainnya. Karena memakan harta anak yatim itu merupakan dosa besar dan menyebabkan pemakannya masuk neraka. (An-Nisa’ : 10). Sebab itu, saya melihat tidak boleh menggunakan uang santunan anak yatim itu dipakai untuk santunan mereka.

c. Wali boleh menggunakan harta anak yatim untuk keperluan mereka seperti pendidikan dan sebagainya. Sebab itu, wali si yatim tidak perlu mengembalikannya setelah yatim tersebut dewasa.

2. Turkini

Mau tanya,
1.jika saat sebelum menikah seorang laki-laki meminjam uang kepada seorang perempuan, lalu mereka berdua menikah, apakah laki-laki tersebut wajib membayar hutangnya atau tidak?apakah wanita tersebut berhak menaggihnya, walaupun sekarang sudah menjadi istrinya?
2. Bagaimana jika mahar nikah tadi di jual atas persetujuan kedua belah pihak, tetapi karena hasil dr penjualan mahar tersebut di pakai untuk keperluan sang suami, si istri akhirnya menyesal karena sudah menjualnya?

Jawaban :
1. Yang namanya hutang wajib dibayar, kendati kepada istri, suami ataupun kepada orang tua atau anak. Kecuali jika yang memberi hutang itu menginfakkan/menyedekahkannya kepada yang berhutang itu.
2. Mahar itu murni milik istri. Suami tidak punya hak sama sekali terhadap mahar tersebut. Sebab itu, persetujuan suami tidak diperlukan jika mahar tersebut ingin dijual atau dihibahkan si istri. Namun, jika istri ridha kepada suaminya sehingga mahar tersebut ia jual untuk kepentingannya. Jika sang istri telah meridhainya, tidak perlu menyesalinya karena sudah menjadi amal shalehnya yang akan ia terima pahalanya di akhirat kelak.

3. M.Freddi

Mohon dijelaskan secara rinci ttg pembagian harta warisan tsb yg dimaksud ayat 11 berikut contoh kasus nya biar gampang diingat.
Jawaban :
Penjelasan pembagian harta waris itu sangat luas dan detil. Sebab itu, dalam kesempatan ini, kami mohon maaf tidak bisa menjelaskannya secara detil karena keterbatasan halaman jawaban ini. Silahkan lihat dalam buku-buku yang membahas tentang warisan dengan judul “Faraidh”. DI sana akan dijelaskan rumusannya secara rinci dengan kasus-kasus yang terjadi. Bahkan software Faraidh juga sudah ada.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Log | CW | JT | MT
Copyleft © 2016. KontaQ-Komunitas Tadabbur Al-Quran - Seluruh Materi Tadabbur dalam Blog ini bersumber dari Mushaf Tadabbur (Qur'an Karim Terjemah, Makna Perkata dan Tadabbur ayat) Karya Ustadz Fathuddin Ja'far, MA yang diterbitkan oleh Penerbit Al-Bayan. Bagi yang ingin mengutip materi tadabbur dari blog ini, kami harapkan agar tetap mencantumkan sumber kutipan dalam upaya meraih keberkahan ilmu.
TC by CW Published by MT
Powered by Webblog