يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴿النساء:١﴾
1. Wahai sekalian manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangan (Hawa) dan dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta,(172) dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sungguh, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
وَآتُوا الْيَتَامَىٰ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَىٰ أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا ﴿النساء:٢﴾
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا ﴿النساء:٣
3. Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil,(173) maka (nikahilah) seorang saja,(174) atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.(175) Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا ﴿النساء:٤﴾
4. Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.(176) Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا ﴿النساء:٥﴾
5. Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya,(177) harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ فَأَشْهِدُوا عَلَيْهِمْ وَكَفَىٰ بِاللَّهِ حَسِيبًا ﴿النساء:٦﴾
6. Dan ujilah (178) anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian, apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas.
-----------------------------
Catatan kaki :
172. Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau meminta kepada orang lain, mereka mengucapkan nama Allah seperti as’aluka billāh yang artinya aku meminta kepadamu dengan nama Allah.
173. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi kebtuhan istri seperti: pakaian, tempat, giliran, dan lain-lain yang bersifat lahiriah dan batiniah.
174. Islam membolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum Nabi Muhammad saw. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
175. Hamba sahaya dan perbudakan dalam Islam dalam pengetian ini pada saat sekarang sudah tidak ada.
176. Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetakan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
177. Orang yang belum sempurna akalnya ialah anak yatim yang belum balig (dewasa) atau orang dewasa yang tidak dapat mengatur harta bendanya.
178. Mengadakan penyelidikan terhadap mereka tentang kegamaan, usaha-usaha mereka, kelakuan, dan lain-lain sampai diketahui bahwa anak itu dapat dipercayai.
----------------------------------
Tadabbur:
Sesuai namanya, surah An-Nisa’ (para wanita), ayat 1 sampai 43 membahas sistem dan manajemen keluarga. Ayat 1 menjelaskan takwa pada Allah sebagai fondasi pembangunan keluarga, bukan selainnya. Ketakwaan muncul di antaranya karena kesadaran atas Allah sebagai Tuhan Pencipta manusia sejak Nabi Adam. Ayat 2 tentang kewajiban menjaga harta anak yatim. Memakan harta anak yatim adalah dosa besar. Ayat 3 menjaga dan merawat anak yatim yang perempuan bukan untuk dinikahi setelah mereka dewasa. Kalau mau menikah, silakan dua , tiga dan empat istri (ta’addud), asalkan bisa berlaku adil dalam hal harta dan kehidupan. Kalau tidak, maka cukup satu istri agar terhindar dari kezaliman.
Ayat 4 mewajibkan mahar untuk istri. Jika istri mengikhlaskan sebagiannya kepada suami, maka sah saja. Dan ayat 5 melarang pemberian modal kerja kepada orangorang bodoh (belum dewasa, gila atau kurang pengetahuan bisnis dan agama). Tapi kita berkewajiban membantu kehidupan mereka dan berkata baik kepada mereka.
Ayat 6 menjelaskan, batas waktu penyerahan harta anak yatim, jika mereka dapat waris, sampai mereka menikah, atau sebelumnya asal sudah ada indikasi kecerdasan dan kedewasaannya. Boleh mengambil sebagian harta anak yatim sebagai manajemen fee yang logis. Namun bagi mereka yang berkecukupan, lebih baik tidak mengambilnya. Saat menyerahkan harta anak yatim hendaklah ada saksinya.
+ komentar + 2 komentar
Assalamualaikum...
Nice share. Cheers from
http://surah-annisa.blogspot.com/
Wa'alaikum salaam warahmatullaah..
In syaa Allaah bermanfaat..
Posting Komentar