وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ ﴿البقرة:٢٣٤﴾
234. Orang-orang yang mati di antaramu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai iddah mereka, maka tiada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka (86) menurut cara yang patut. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِنْ لَا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّا أَنْ تَقُولُوا قَوْلًا مَعْرُوفًا وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ ﴿البقرة:٢٣٥﴾
235. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran (87) atau kamu menyembunyikan (keinginanmu) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut ke mereka. Tetapi janganlah kamu mengadakan perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik.(88) Dan janganlah menetapkan akad nikah sebelum habis masa iddahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ ﴿البقرة:٢٣٦﴾
236. Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan mereka mut’ah,(89) bagi yang mampu menurut kemampuannya, dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿البقرة:٢٣٧﴾
237. Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika mereka membebaskan atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya.(90) pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
----------------------------------------
Footnote:
86. Berias, bepergian dan menerima pinangan.
87. Perempuan yang boleh dipinang secara sindiran ialah yang perempuan yang dalam iddah karena kematian suaminya, atau karena talak bā’in. Sedang perempuan yang dalam idah talak raj’i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
88. Perkataan sindiran yang baik.
89. Ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
90. Ialah suami atau wali. Kalau wali yang membebaskan, maka suami dibebaskan dari membayar separo mahar. Sedang kalau suami yang membebaskan, maka dia membayar seluruh mahar.
----------------------------------------
Asbabun Nuzul*:Footnote:
86. Berias, bepergian dan menerima pinangan.
87. Perempuan yang boleh dipinang secara sindiran ialah yang perempuan yang dalam iddah karena kematian suaminya, atau karena talak bā’in. Sedang perempuan yang dalam idah talak raj’i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
88. Perkataan sindiran yang baik.
89. Ialah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istri yang diceraikannya sebagai penghibur, selain nafkah sesuai dengan kemampuannya.
90. Ialah suami atau wali. Kalau wali yang membebaskan, maka suami dibebaskan dari membayar separo mahar. Sedang kalau suami yang membebaskan, maka dia membayar seluruh mahar.
----------------------------------------
234. Dari ayat ini, dapat disimpulkan bahwa wajib hukumnya berkabung bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya selama ia menjalani masa iddahnya.
RasûlUllâh shallAllâhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allâhu Ta'âlâ dan hari kemudian berkabung atas seseorang yang meninggal dunia lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, 3 bulan 10 hari."
235. Perempuan yang boleh dipinang secara sindiran adalah perempuan yang dalam iddah karena mati suaminya, atau karena talak ba'in. Contohnya mengatakan, "Sungguh aku ingin kawin," dan, "Sungguh, aku ingin mengawini seorang wanita yang sifatnya begini begini," yang ditujukan kepada seorang wanita dengan kata-kata yang patut. Sedang perempuan yang dalam iddah talak raj'i tidak boleh dipinang dengan sindiran.
Maksudnya adalah janganlah kamu berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku cinta kepadamu," dan, "Berjanjilah padaku bahwa kamu tidak akan kawin dengan laki-laki selain diriku," dll. Allâhu Ta'âlâ melarang ucapan seperti itu dan memperingatkannya dengan keras.
* (Mushaf Al-Jalalain, Pustaka Kibar)
----------------------------------------
Tadabbur Ayat:
Ayat 234 - 237 masih seputar hukum rumah tangga mencakup :
1) ‘Iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya 4 bulan 10 hari. Setelah itu dibolehkan ia bersolek untuk kecantikan dirinya
2) Dilarang melamar janda kecuali dengan bahasa sindiran, larangan menikahi janda kecuali setelah selesai masa ‘iddahnya.
3) Dibolehkan menceraikan istri yang belum dicampuri atau belum dibayarkan maharnya jika ada alasan yang syar’i, seperti cacat dan sebagainya. Jika di-cerai, maka wajib memberi santunan (mut’ah) berdasarkan kemampuan sebagai hak yang harus diterimanya.
4) Wanita yang dicerai sebelum dicampuri maka maharnya boleh dibayar separo saja dari yang sudah disepakati. Kecuali jika sang sitri atau walinya memaafkan, maka tidak masalah jiak tidak dibayar. Ingat, memaafkan itu lebih dekat kepada takwa. Sebab itu, jangan saling melupakan kebaikan masing-masing pihak. Allah Maha Melihat apa yang kita kerjakan.
Dari beberapa ayat, khususnya dari ayat 221 - 237 jelas sekali keunggulan sistem rumah tangga dalam Islam. Dimulai dari pemilihan pasangan yang seiman. Ini adalah prinsip dan landasan utama dalam membangun rumah tangga Islami. Sebagai manusia yang tidak luput dari kelemahan dan kesalahan, maka Allah siapkan aturan yang begitu indah dalam menata rumah tangga.
RasûlUllâh shallAllâhu 'alayhi wa sallam pernah bersabda, "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allâhu Ta'âlâ dan hari kemudian berkabung atas seseorang yang meninggal dunia lebih dari tiga hari, kecuali atas suaminya, 3 bulan 10 hari."
235. Perempuan yang boleh dipinang secara sindiran adalah perempuan yang dalam iddah karena mati suaminya, atau karena talak ba'in. Contohnya mengatakan, "Sungguh aku ingin kawin," dan, "Sungguh, aku ingin mengawini seorang wanita yang sifatnya begini begini," yang ditujukan kepada seorang wanita dengan kata-kata yang patut. Sedang perempuan yang dalam iddah talak raj'i tidak boleh dipinang dengan sindiran.
Maksudnya adalah janganlah kamu berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku cinta kepadamu," dan, "Berjanjilah padaku bahwa kamu tidak akan kawin dengan laki-laki selain diriku," dll. Allâhu Ta'âlâ melarang ucapan seperti itu dan memperingatkannya dengan keras.
* (Mushaf Al-Jalalain, Pustaka Kibar)
----------------------------------------
Tadabbur Ayat:
Ayat 234 - 237 masih seputar hukum rumah tangga mencakup :
1) ‘Iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya 4 bulan 10 hari. Setelah itu dibolehkan ia bersolek untuk kecantikan dirinya
2) Dilarang melamar janda kecuali dengan bahasa sindiran, larangan menikahi janda kecuali setelah selesai masa ‘iddahnya.
3) Dibolehkan menceraikan istri yang belum dicampuri atau belum dibayarkan maharnya jika ada alasan yang syar’i, seperti cacat dan sebagainya. Jika di-cerai, maka wajib memberi santunan (mut’ah) berdasarkan kemampuan sebagai hak yang harus diterimanya.
4) Wanita yang dicerai sebelum dicampuri maka maharnya boleh dibayar separo saja dari yang sudah disepakati. Kecuali jika sang sitri atau walinya memaafkan, maka tidak masalah jiak tidak dibayar. Ingat, memaafkan itu lebih dekat kepada takwa. Sebab itu, jangan saling melupakan kebaikan masing-masing pihak. Allah Maha Melihat apa yang kita kerjakan.
Dari beberapa ayat, khususnya dari ayat 221 - 237 jelas sekali keunggulan sistem rumah tangga dalam Islam. Dimulai dari pemilihan pasangan yang seiman. Ini adalah prinsip dan landasan utama dalam membangun rumah tangga Islami. Sebagai manusia yang tidak luput dari kelemahan dan kesalahan, maka Allah siapkan aturan yang begitu indah dalam menata rumah tangga.
+ komentar + 2 komentar
Aslm.wr wb
Mohon pencerahaanya. Ayah saya 2bln lalu wafat. Selama ini ibu saya menjadi tulang punggung keluarga dengan berjualan di pasar. Almarhum ayah saya 71th pensiunan pegawai negeri.
Pertanyaan kami. Apakah utk memang harus menunggu 3 bln 10hr utk ibu kami bs menjalankan usaha perniagaan di pasar? Trmksh
Wslm wr wb
Bismillaah,
Innaalillaahi wa innaa ilaihi rooji'uun. Allaahummaghfirlahu warhamhu wa 'aafihi wa'fu'anhu.
Semoga Antum dan keluarga yg ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran oleh Allaah Ta'ala.
Jazaakallaah, pertanyaan Antum bisa menjadi momen untuk lebih bisa memahami bab masa iddah. Oleh karena itu, Antum bisa membaca artikel berikut:
http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1398630590
Terkait larangan keluar rumah. Beberapa ulama bermadzab Malikiyyah dan Hanafi membolehkan.
Pada intinya jika ada udzur atau alasan yang syar'i ia dibolehkan, misalnya berobat atau opnam karena sakit, mengurus surat-surat yang tidak bisa diwakilkan (yg terkait dgn penerbitan kartu pensiun kematian dari PNS). Jika Ibu harus hadir dan tidak boleh diwakilkan, maka harus ditemani.
Untuk berjualan perlu dilihat lagi, apakah tanpa aktifitas itu, tidak ada pemasukan yang lain? Jika memang itu satu-satunya income keluarga dan tak ada lain, diperbolehkan.
Namun dalam hal ini almarhum ayah Antum adalah pensiunan pns. Maka jika harus keluar rumah, prioritasnya adalah pengurusan surat-surat kematian yang diperlukan sampai Kartu Pensiun Janda diterbitkan.
Tentang berma'isyah di pasar, jika keuangan benar-benar sulit, diperbolehkan. Tapi lebih baik dicari solusi lain agar Ibu tidak keluar rumah sebelum masa iddah usai. Jika terpaksa harus tetap berjualan, jangan lupakan larangan yang lain, seperti tidak berdandan, memakai perhiasan, dan lainnya. Perlu diperhatikan juga situasi di pasar khususnya tentang interaksi-interaksi yang Allaah Ta'ala tidak suka, segera dihindari.
Sebaik-baik petunjuk adalah dari Allaah Ta'ala. Antum dan keluarga berdoa agar diberikan jalan keluar dari perkara ini.
Allaahu Ta'ala A'lamu.
Wassalamu'alaikum wa rahmatullaah.
Posting Komentar