Ahlan Wa Sahlan di Official Weblog Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)

Tadabbur Surah Al-Baqarah Ayat 225-230

ا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ ﴿البقرة:٢٢٥﴾
225. Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.(79)

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿البقرة:٢٢٦﴾
226. Kepada orang-orang yang meng-ilā’ istrinya (80) harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿البقرة:٢٢٧﴾
227. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ  ﴿البقرة:٢٢٨﴾
228. Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu tiga kali qurū’. (81) Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak untuk kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka.(82) Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana. 

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا  وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ﴿البقرة:٢٢٩﴾
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya.(83) Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ ﴿البقرة:٢٣۰
230. Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

----------------------------------------
Footnote:
79. Tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa.
80. Meng-ilā’ istri maksudnya bersumpah tidak akan mencampuri
istri. Dengan sumpah ini seorang istri menderita, karena tidak dicampuri dan tidak pula diceraikan. Dengan turunnya ayat ini, maka suami setelah empat bulan harus memilih antara kembali mencampuri istrinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
81. Qurū’ jamak dari qar’u yang berari suci, atau haid.
82. Karena suami antara lain bertanggungjawab terhadap keselamatan
dan kesejahteraan rumah tangga (An-Nisā’ (4): 34).
83. Ayat ini menjadi dasar hukum khulu’ dan penerimaan iwad. Khulu’ adalah hak istri untuk bercerai dari suaminya dengan membayar ‘iwad melalui pengadilan.

----------------------------------------

Asbabun Nuzul*:
225. RasûlUllâh shallAllâhu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang bersumpah, lalu ia berkata dalam sumpahnya, 'Demi Latta dan 'Uzza, ' maka hendaklahbja mengucapkan pula, 'Tidak ada Ilâh selain Allâh.' Ini dikemukakan oleh beliau kepada orang-orang yang baru masuk Islam. Mereka telah masuk Islam, tetapi lidah mereka terbiasa bersumpah dengan menyebut nama Latta dan 'Uzza tanpa sengaja.

226. Al-ila' adalah sumpah yang dikatakan seseorang bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama waktu tertentu, baik kurang dari empat bulan atau lebih. Jika jangka waktunya kurang dari empat bulan., maka dia harus menunggu habisnya waktu itu,  lalu dia boleh menggauli istrinya.
Diriwayatkan dari 'Â-isyah, bahwasanya RasûlÛllâh shallAllâhu 'alahi wa sallam pernah bersumpah ila' (tidak mengumpuli istri) selama satu bulan kepada salah satu istrinya. Kemudian, Allâh menurunkan ayat ini sebagai ketegasan hukum bagi orang yang bersumpah ila' dengan tangguhan waktu selama empat bulan. Dengan demikian, sesuai waktu itu, sang suami boleh berkumpul kembali dengan membayar kafarat atau menceraikannya. (HR al-Bukhâri dan Muslim)

(Mushaf Al-Jalalain, Pustaka Kibar)

----------------------------------------

Tadabbur Ayat:
Ayat 225 menjelaskan, Allah tidak akan menghukum orang yang bersumpah dengan tidak sengaja dan menghukum orang yang bersumpah dengan sengaja. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Ayat 226 dan 227 menjelaskan sistem ila’ (bersumpah tidak menggauli istri). Maksimal masa ila’ itu 4 bulan. Istri harus sabar menunggu masa tersebut selesai. Jika setelah 4 bulan selesai, istri boleh meminta dicampuri lagi atau diceraikan. Kembali hidup normal lebih baik dari bercerai.
Ayat 228 menjelaskan masa ‘idah adalah 3 kali bersih (dari haid). Dilarang menyembunyikan janin yang ada dalam kandungannya. Ini masalah keimanan. Mantan suaminya lebih berhak untuk rujuk jika mereka yakin menegakkan hukum Islam dalam rumah tangga.
Ayat 229 dan 230 menjelaskan, perceraian yang dibolehkan rujuk hanya 2 kali cerai. Rujuk harus dengan baik-baik dan cerai juga harus dengan baik-baik. Istri boleh melakukan khulu’ (meminta cerai) jika diyakini tidak mungkin lagi menerapkan hukum Allah di rumah tangganya. Namum harus mengembalikan mahar atau membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Istri yang ditalak tiga tidak boleh lagi dirujuki kecuali jika telah menikah dengan orang lain dan kemudian mereka bercerai lagi.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Log | CW | JT | MT
Copyleft © 2016. KontaQ-Komunitas Tadabbur Al-Quran - Seluruh Materi Tadabbur dalam Blog ini bersumber dari Mushaf Tadabbur (Qur'an Karim Terjemah, Makna Perkata dan Tadabbur ayat) Karya Ustadz Fathuddin Ja'far, MA yang diterbitkan oleh Penerbit Al-Bayan. Bagi yang ingin mengutip materi tadabbur dari blog ini, kami harapkan agar tetap mencantumkan sumber kutipan dalam upaya meraih keberkahan ilmu.
TC by CW Published by MT
Powered by Webblog