Ahlan Wa Sahlan di Official Weblog Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)

Tadabbur QS. Al Mujaadilah Ayat 1-6

Ayat dan Terjemah:




بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ 


Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)

1. Sungguh, Allah telah mendengar ucapan perempuan yang mengajukan gugatan kepadamu (Muhammad) tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah, dan Allah mendengar percakapan antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Melihat. (833)
--------
833. Sebab turunnya ayat ini ialah berhubungan dengan persoalan seorang perempuan yang bernama Khaulah binti Tsa’Iabah yang telah dizihar oleh suaminya Aus bin Shamit, yaitu dengan mengatakan kepada istrinya, “Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku,” dengan maksud dia tidak boleh lagi menggauli istrinya, sebagaimana dia tidak boleh menggauli ibunya.

Menurut adat Jahiliyyah, kalimat zihar seperti itu sudah sama dengan mentalak istri. Maka Khaulah mengadukan halnya itu kepada Rasulullah saw. Rasulullah menjawab bahwa dalam hal ini belum ada keputusan Allah.
Dalam riwayat yang lain Rasulullah saw mengatakan, “Engkau telah diharamkan menggauli dia.” Lalu Khaulah berkata, “Suamiku belum menyebut kata talak.” Kemudian Khaulah berulang-ulang mendesak Rasulullah saw. untuk menetapkan keputusan dalam masalah ini, sehingga turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
--------

الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ مَا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلا اللائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنْكَرًا مِنَ الْقَوْلِ وَزُورًا وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ (٢)

2. Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, (menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal) istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.

وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (٣)

3. Dan mereka yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.

فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ذَلِكَ لِتُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ (٤)

4. Maka barang siapa yang tidak dapat (memerdekakan hamba sahaya), maka (dia wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut, sebelum keduanya bercampur. Tetapi barang siapa yang tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih.

إِنَّ الَّذِينَ يُحَادُّونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ كُبِتُوا كَمَا كُبِتَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَقَدْ أَنْزَلْنَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ مُهِينٌ (٥)

5. Sesungguhnya orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya pasti mendapat kehinaan sebagaimana kehinaan yang telah didapat oleh orang-orang sebelum mereka. Dan sungguh, kami telah menurunkan bukti-bukti yang nyata. Dan bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang menghinakan.

يَوْمَ يَبْعَثُهُمُ اللَّهُ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا أَحْصَاهُ اللَّهُ وَنَسُوهُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ (٦)

6. Pada hari itu mereka semuanya dibangkitkan Allah, lalu diberitakan-Nya kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan. Allah menghitungnya (semua amal perbuatan itu), meskipun mereka telah melupakannya. Dan Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.



Tadabbur Ayat:

Ayat 1-6 menjelaskan masalah zihar. Khaulah mengadu kepada Rasul Saw. perihal zihar yang diucapkan suaminya Aus bin Shamit. Allah menjawab langsung bahwa zihar itu ucapan mungkar dan dusta. Sebab, bagaimana mungkin istri disamakan dengan ibu yang melahirkan?

Orang yang mengucapkan zihar kemudian menarik ucapannya, sebelum melakukan hubungan suami istri, wajib atasnya memerdekakan seorang budak. Kalau tidak ada, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu memberi makan 60 orang miskin.

Itulah hukum Allah bagi kaum Mukmin. Sesungguhnya orang yang menentang hukum Allah dan Rasul Saw. akan dihinakan seperti umat-umat terdahulu yang menentang Allah dan rasul-rasul mereka. Allah akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang mereka kerjakan dan menghitungnya. Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.


↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭↭
📚 Mushaf Tadabbur
👤 Ust. Fathuddin Ja'far, MA
🏡 Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)
----------------------------
Pendaftaran Grup KontaQ:
📎 http://bit.ly/GabungKontaQ
📱 WhatsApp
      Ikhwan: 0852-5541-3213
      Akhwat: 0896-1754-8384
----------------------------
ⓦWebsite
www.mtf-online.com

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Log | CW | JT | MT
Copyleft © 2016. KontaQ-Komunitas Tadabbur Al-Quran - Seluruh Materi Tadabbur dalam Blog ini bersumber dari Mushaf Tadabbur (Qur'an Karim Terjemah, Makna Perkata dan Tadabbur ayat) Karya Ustadz Fathuddin Ja'far, MA yang diterbitkan oleh Penerbit Al-Bayan. Bagi yang ingin mengutip materi tadabbur dari blog ini, kami harapkan agar tetap mencantumkan sumber kutipan dalam upaya meraih keberkahan ilmu.
TC by CW Published by MT
Powered by Webblog