Tanya Jawab Seputar Materi Tadabbur QS. An-Nisaa' kepada Ustadz Fathuddin Ja'far
QS. An-Nisaa'
1. Triyanto
pertanyaan : Sebetulnya hukuman utk zina itu apakah dipenjara sampai mati spt ayat 15 diatas atau di dera 100 kali atau di rajam? Karena sy tidak menemukan ayat ttg penerapan rajam dalam Al quran.
pertanyaan : Sebetulnya hukuman utk zina itu apakah dipenjara sampai mati spt ayat 15 diatas atau di dera 100 kali atau di rajam? Karena sy tidak menemukan ayat ttg penerapan rajam dalam Al quran.
Jawaban :
Ayat 15 surah An-Nisaa’ telah dinasakhh (dihapus) hukumannya dengan surah An-Nuur ayat 2 (dera 100 kali). Hukuman ini untuk pezina yang beluam pernah menikah. Jika sudah menikah hukumannya dera 100 dan rajam sampai mati. Dalil Rajam ini terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah, baik ucapan maupun perbuatannya. Para Sahabat Rasulullah sepakat tentang hukum rajam ini sumbernya ayat Al-Qur’an, namun ayat ini dinasakh Allah tulisannya, namun hukumnya tetap berlaku seperti yang dikatakan Umar Ibnul Khattab :
“Sesungguhnya Alllah Ta’ala mengutus Muhammad Saw dengan hak, dan Dia turunkan padanya Al-Kitab (Al-Qur’an). Di antara ayat yang turun ialah ayat Rajam, maka aku membacanya, memahaminya dan menguasainya. Maka Rasulullah Saw melakukan Rajam dan kami pun juga melakukannya setelah Beliau. Aku khawatir jika manusia telah melewati waktu yang panjang (setelah kepergian Rasulullah) lalu ada yang berkata : Kami tidak menemukan Rajam itu dalam Kitabullah (Al-Qur’am) maka mereka pun tersesat karena meninggalkan satu kewajiban yang Allah Ta’ala turunkan. Sebab itu, Rajam itu adalah hukuman orang sudah menikah yang berzina baik laki-laki maupun perempuan, jika terdapat bukti nyata, hamil atau pengakuan. Aku membaca (ayat terkait Rajam) itu : الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما البته نكالاً من الله والله عزيز حكيم (H. Riwayat Bukhari dan Muslim)
2.Muhamad Buldan Pasya
a. ustadz saya mau tanya, dalam ayat 15 QS. An-Nisaa' ini perempuan yang berbuat keji di tafsirkan zina dsb, apakah termasuk pacaran? karena banyak kesalahan pada akhir zaman sekarang ini bahwa pacaran tidak apa apa dan menjadi biasa akibat tipu daya syaitan
Jawaban :
Perbuatan keji (fahisyah) pada ayat ini maksudnya adalah zina. Sedangkan pacaran itu adalah pintu masuk zina. Sebab itu, pacaran adalah haram, namun hukumannya tidak sama dengan hukuman orang yang berzina. Maka pacaran wajib dijauhkan.
b. "Namun syarat tobat itu, jika dosa itu dilakukan karena tidak tahu hukumnya dan kemudian bertobat segera" statemen tadabbur diatas, kebanyakan mereka pada zaman sekarang itu sudah tau tapi melakukan perbuatan keji tsb. Gimana dengan masalah ini ustadz, apakah manusia zaman sekarang tidak bisa / tidak diterima taubatnya?
Jawaban :
Ayat tersebut memberikan peringatan betapa perbuatan zina itu sangat dimurkai Allah. para ulama menjelaskan, bahwa setiap yang berbuat dosa termasuk zina, berarti dia adalah bodoh, kendati ia tahu ilmunya. Kemudian para ulama juga menjelaskan bahwa bertaubat dalam waktu dekat itu artinya sebelum malaikat Maut datang menjemput nyawanya, atau sebelum sekarat. Jika seseorang bertaubat sebelum ghar-ghar (sakratul maut) maka Allah menerima taubatnya.
c. ada pertanyaan ustadz, kalo misalkan terjadi perang dan memiliki tawanan wanita, bila ingin menikahinya, bagaimana mekanismenya misalkan apakah harus memakai wali? ataukah ada persyaratan lain.syukran
Jawaban :
Menikahi tawanan wanita yang didapat dalam Jihad fii sabilllah dengan syarat dia sedang tidak hamil dengan bukti ia haid. Setelah habis masa haidnya/setelah suci boleh dinikahi jika ia masuk Islam atau dari Ahlul Kitab (Yahudi aatau Nasrani Asli). Menikahinya tidak perlu dengan akad nikah karena ia sudah halal sebagai miliknya dari tawanan yang ditetapkan oleh amir/pemimpin Jihad. Jika wanita yang ditawan tersebut adalah hamba, maka setelah ia melahirkan harus dimerdekakan. Allahu a’lam.
2. Pelita Hayati
Bagaimana contoh dan penjelasan lebih lanjut dari akhir tadabbur Surah An-Nisaa’ ayat 33.. ''orang yang dijanjikan di luar jalur keluarga yg sah mendapatkannya''?
Jawaban :
Dulu sebelum turun ayat 75 Surah Al-Anfal, saudara seiman boleh menerima waris seperti yang terjadi pada sebagian kaum Muhajirin dan Anshar. Setelah ayat tersebut turun, waris hanya boleh bagi yang memiliki jalur keturunan sebagaiman yang dijelaskan dalam ayat-ayat waris.
3. Ais
Pertanyaan :
a. Perzinaan dan homoseksual sdh menjadi rahasia umum di negri kita yg mayoritas muslim, bagaimana hukumnya Ustadz ? Apakah itu menjadi dosa bersama ?
Pertanyaan :
a. Perzinaan dan homoseksual sdh menjadi rahasia umum di negri kita yg mayoritas muslim, bagaimana hukumnya Ustadz ? Apakah itu menjadi dosa bersama ?
Jawaban :
Setiap kemungkaran dan dosa adalah menjadi beban pelakunya. Sebab itu Allah mewajibkan kita berdakwah (amar ma’ruf dan nahi mungkar) agar kita lepas tanggung jawab kita di hadapan Allah kelak. (surah Al-A’raaf : 164)
b. Bagaimana hukumnya jika kita berbuat dosa lalu bertaubat namun di kemudian hari dosa tersebut kembali terulang krn khilaf atau tdk bisa menjaga hawa nafsu lalu taubat kembali, apakah taubat2 berikut Allah terima ?
Jawaban :
Bertaubat dari dosa harus dengan serius dan tidak boleh main-main, karena kita bertaubat kepada Allah, Tuhan Yang Maha Agung dan Pencipta kita. Sebab itu, upayakan taubat nashuha, yaitu taubat yang memenuhi syarat, seperti menyesali dosa yang dilakukan, bertekad untuk tidak melakukannya lagi dan memperbanyak amal shaleh. Jika terkait dengan hak manusia, maka harus diselesaikan dengan orang yang terkait.
3. Dalam Surah An-Nisaa’ ayat 19, suami yg bersabar thdp kekurangan istri akan mendapatkan balasan dari Allah, lalu bagaimana dgn istri jika mendapati kekurangan dlm diri suami ? Apakah Allah memerintahkan untk bersabar ? Apakah ada kasus tsb ada dlm AlQuran ?
Jawaban :
Sabar adalah sifat yang harus dimiliki suami dan istri dalam menjalankan rumah tangga, karena tidak ada suami yang sempurna sebagaimana istri juga tidak ada yang sempurna. Suami sebagai pemimpin rumah tangga dituntut untuk lebih sabar dalam menghadapi kekurangan istri, demikian pula istri juga dituntut untuk sabar selama dalam batas-syar’i seperti kekurangan fisik dan materi.
Jika yang kurang dari suami adalah masalah agama/Islam seperti suami pemabuk, tidak shalat fardhu dan sebagainya, namun istri sudah mengingatkannya untuk beberapa lama, maka istri berhak minta cerai dan tidak perlu menambah waktu sabarnya, kecuali jika suami mau bertaubat kepada Allah. Hal lain yang perlu dijelasakan bahwa Islam mengajarkan istri wajib taat pada suami selama tidak terkait maksiat pada Allah dan Rasulullah.
4. M. Freddi
Mohon dijeladkn scra detail maksud ayat 12 QS. A-Nisaa' klo bs pke contoh kasus nya biar jelas.
Jawaban :
Ayat 12 surah An-Nisaa’ terkait kasus pembagian harta waris. Anda bisa baca detilnya dalam buku-buku yang menjelaskan waris, atau software waris yang banyak tersebar di toko buku dan internet. Tadabbur kita tidak menjelaskan detil-detil hukum karena sudah dijelaskan oleh para Ulama / Fuqoha’.
-------
1. Nur Khairiyah
Mau tny,,,mksd ny "kami melaknat org yg melakukan maksiat pd hari sabat" mksdnya gmn?
Jawaban :
Allah murka kepada kaum Yahudi yang dilarang mencari ikan pada hari Sabtu dan menjadikan mereka kera. (Suarah Al-Baqarah : 65 – 66)
Posting Komentar