لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا ﴿النساء:٧﴾
7. Bagilaki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا ﴿النساء:٨﴾
8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir beberapa kerabat,(179) anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (180) (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا ﴿النساء:٩﴾
9. Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا ﴿النساء:١۰﴾
10. Sungguh, orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿النساء:١١﴾
11. Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. (181) Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
----------------------
Catatan kaki;
179. Kerabat yang tidak mempunyai hak waris dari harta warisan.
180. Pemberian sekadarnya tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
181. Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan adalah karena kewa jiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin da memberi nafkah (lihat An-Nisā’ (4) : 34).
------------------------
Tadabbur:
Ayat 7-11 meneruskan kaidah-kaidah manajemen rumah tangga seperti, manajemen harta waris yang harus dibagi berdasarkan ketentuan Allah, baik bagi anak laki-laki, wanita maupun keluarga dekat. Adapun kerabat jauh dan anak-anak yatim yang secara hukum waris tidakmendapatkan bagian, maka kalau mereka ada saat pembagian waris tersebut maka harus pula diberi selayaknya.
Allah mengancam orang yang memakan harta anak yatim dengan jalan yang tidak dibenarkan seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Hukum waris itu adalah ketentuan dan wasiat Allah kepada kaum muslimin. Sebab itu, tidak boleh ada keraguan sedikit pun. Meragukan hukum waris yang telah ditetapkan Allah, apa pun alasannya akan menciderai keimanan kita karena berarti iman kita kepada Allah belum sampai ke tingkat yakin dan ketaatan kita pada-Nya belum mantap.
Pembagian hak waris berdasarkan kondisi para pewaris. Wanita mendapat separuh pria hanya dalam kondisi tertentu. Sebab itu, tidak berarti hukum waris itu tidak adail. Bahkan sangat adil. Di antara sebabnya, semua harta wanita murni untuk diri mereka. Sedangkan kewajiban ekonomi keluarga terletak atas laki-laki. Inilah salah satu cara penghormatan Allah terhadap wanita yang tidak ditemukan dalam sistem mana pun selain sistem Islam.
Posting Komentar