1. Zahroni
Assalamualaikum ustadz ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
a. Bagaimana kalau kita mengeluarkan infak tapi ada sesuatu yang diharapkan dari Allah , contohnya saya berinfaq dengn harapan kelak Allah menjadikan anak2ku anak yang sholeh apa itu di perbolehkan?
b.sebelum ibu saya meninggal beliau sempat sakit selama 15 hari, karena kondisi yg tidak memungkinkan untuk sholat seperti biasa karena terpasang infus di kaki dan tangannya serta oksigen, beliau hanya melakukan sholat dgn bimbingan kami anak2nya, dan sebelum beliau meninggal dia berpesan pada anak2nya untuk mengqodo sholatnya, akan tetapi krn selama yg pernah saya pelajari sholat tidak bisa di qodo maka saya tidak pernah melakun pesan ibu saya. Yang saya ingin tanyakan adalah apakah saya wajib melaksanakan pesan ibu saya ?
Mohon penjelasannya, trimakasih wasalammualaikum.
Assalamualaikum ustadz ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan :
a. Bagaimana kalau kita mengeluarkan infak tapi ada sesuatu yang diharapkan dari Allah , contohnya saya berinfaq dengn harapan kelak Allah menjadikan anak2ku anak yang sholeh apa itu di perbolehkan?
b.sebelum ibu saya meninggal beliau sempat sakit selama 15 hari, karena kondisi yg tidak memungkinkan untuk sholat seperti biasa karena terpasang infus di kaki dan tangannya serta oksigen, beliau hanya melakukan sholat dgn bimbingan kami anak2nya, dan sebelum beliau meninggal dia berpesan pada anak2nya untuk mengqodo sholatnya, akan tetapi krn selama yg pernah saya pelajari sholat tidak bisa di qodo maka saya tidak pernah melakun pesan ibu saya. Yang saya ingin tanyakan adalah apakah saya wajib melaksanakan pesan ibu saya ?
Mohon penjelasannya, trimakasih wasalammualaikum.
Jawaban :
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh… Terkait pertanyaan :
a. Semua amal ibadah, termasuk infaq haruslah diniatkan untuk ibadah kepada Allah dan di jalan Allahn dengan syarat-syarat yang ditentukan Allah. Infak seperti itu akan Allah balas lebih dari 700 x lipat. (Al-Baqarah : 261 – 269). Sebab itu, merupakan keluar dari syari’at Allah bila infaq tersebut diniatkan untuk selain Allah kendati sebagai wasilah meraih kebaikan yang lain seperti anak yang shaleh dan sebagainya.
Terkait anak yang shaleh ada prosedurnya dalam Islam. Ia akan jadi shalieh/ah bila kedua orang tuanya shaleh dan shalehah, mendidiknya sesuai Islam dan diberi makanan, minuman, pakaian dan kebutuhan lainnya dari yang halal dan baik. Kemudian senentiasa berdoa kepada Allah agar anak-anak menjadi shaleh/ah. Insya Allah mereka jadi anak yang shaleh.
b. Tidak wajib menunaikan wasiat/pesan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam,, kendari wasiat tersebut datang dari kedua orang tua. Terkait shalat orang yang sakit seprti yang dialami almarhumah, instya Allah shalatnya sah.
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh… Terkait pertanyaan :
a. Semua amal ibadah, termasuk infaq haruslah diniatkan untuk ibadah kepada Allah dan di jalan Allahn dengan syarat-syarat yang ditentukan Allah. Infak seperti itu akan Allah balas lebih dari 700 x lipat. (Al-Baqarah : 261 – 269). Sebab itu, merupakan keluar dari syari’at Allah bila infaq tersebut diniatkan untuk selain Allah kendati sebagai wasilah meraih kebaikan yang lain seperti anak yang shaleh dan sebagainya.
Terkait anak yang shaleh ada prosedurnya dalam Islam. Ia akan jadi shalieh/ah bila kedua orang tuanya shaleh dan shalehah, mendidiknya sesuai Islam dan diberi makanan, minuman, pakaian dan kebutuhan lainnya dari yang halal dan baik. Kemudian senentiasa berdoa kepada Allah agar anak-anak menjadi shaleh/ah. Insya Allah mereka jadi anak yang shaleh.
b. Tidak wajib menunaikan wasiat/pesan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam,, kendari wasiat tersebut datang dari kedua orang tua. Terkait shalat orang yang sakit seprti yang dialami almarhumah, instya Allah shalatnya sah.
2. Rama
Ustadz, saya mau tanya kalau saya punya barang2 yg sudah tdk dipakai, tp masih layak pakai, bolehkah diinfakkan, misal baju, tas, sepatu? Atau seperti makanan yg tdk disukai diberikan kpd orang lain yg suka makanan tsb, misal sy tdk suka sop/sate kambing,tp dpt dr akikah tetangga, apa boleh diberikan kpd orang lain?
Ustadz, saya mau tanya kalau saya punya barang2 yg sudah tdk dipakai, tp masih layak pakai, bolehkah diinfakkan, misal baju, tas, sepatu? Atau seperti makanan yg tdk disukai diberikan kpd orang lain yg suka makanan tsb, misal sy tdk suka sop/sate kambing,tp dpt dr akikah tetangga, apa boleh diberikan kpd orang lain?
Jawaban :
Boleh memberikan pakaian, makanan dan sebagainya yang bekas atau tidak dimanfaatkan lagi kepa orang yang membutuhkannya seperti fakir miskin dan sebagainya. Termasuk makanan atau pakaian yang tidak kita sukai. Namun demikian, tingkat sedekah/infaq yang paling tinggi nilainya di sisi Allah adalah harta yang masih kita cintai. (Al-Baqarah : 177 dan Ali Imran ; 92)
Boleh memberikan pakaian, makanan dan sebagainya yang bekas atau tidak dimanfaatkan lagi kepa orang yang membutuhkannya seperti fakir miskin dan sebagainya. Termasuk makanan atau pakaian yang tidak kita sukai. Namun demikian, tingkat sedekah/infaq yang paling tinggi nilainya di sisi Allah adalah harta yang masih kita cintai. (Al-Baqarah : 177 dan Ali Imran ; 92)
3. Hairunnisyah
Apakah meminjam uang di bank konvensional dibolehkan dlm syariat Islam, sedangkan bank tersebut menerapkan bunga bank?
Apakah meminjam uang di bank konvensional dibolehkan dlm syariat Islam, sedangkan bank tersebut menerapkan bunga bank?
Jawaban :
Setiap pinjakam uang dengan konsep bunga, yaitu ada kelebihan dari jumlah/nilai yang dipinjam adalah riba dan diharamkan, baik dari bank maupun dari pihak lain. Jika pernah melakukannya harus segera bertaubat kepada Allah dan berjanji tidak akan melakukannya lagi, karena riba itu termasuk dosa besar yang amat dimurkai Allah.
Setiap pinjakam uang dengan konsep bunga, yaitu ada kelebihan dari jumlah/nilai yang dipinjam adalah riba dan diharamkan, baik dari bank maupun dari pihak lain. Jika pernah melakukannya harus segera bertaubat kepada Allah dan berjanji tidak akan melakukannya lagi, karena riba itu termasuk dosa besar yang amat dimurkai Allah.
4. Putri
Ustad terkait dg riba, bgmn benda yg hingga kini msh blm lunas kreditnya k bank konvensional? Apa hrs d tinggalkan?
Ustad terkait dg riba, bgmn benda yg hingga kini msh blm lunas kreditnya k bank konvensional? Apa hrs d tinggalkan?
Jawaban :
Setelah kita tau bahwa riba itu haram, maka wajib segera meninggalkannya. Jika masih ada sangkutan dengan bank/pihak lain, maka segera dicarikan jalan keluarnhya, seperti dilunasi atau di take over/dipindahkan transaksinya ke bank syari’ah atau yang lain. Setelahg itu segera bertaubat dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Setelah kita tau bahwa riba itu haram, maka wajib segera meninggalkannya. Jika masih ada sangkutan dengan bank/pihak lain, maka segera dicarikan jalan keluarnhya, seperti dilunasi atau di take over/dipindahkan transaksinya ke bank syari’ah atau yang lain. Setelahg itu segera bertaubat dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
5. Dainur
Ustadz, bagaimana jika di bis umum ada pengamen yg menyanyikan lagu2 kerohanian bukan Islam, lebih baik kita memberi atau tidak?
Jawab :
Haram hukumnya memberikan sumbangan yang bersifat keagamaan agama lain, sementara umat Islam dan berbagai aktivitas keislaman masih sangat membutuhkannya.
Jawab :
Haram hukumnya memberikan sumbangan yang bersifat keagamaan agama lain, sementara umat Islam dan berbagai aktivitas keislaman masih sangat membutuhkannya.
Posting Komentar