Ahlan Wa Sahlan di Official Weblog Komunitas Tadabbur Al-Quran (KontaQ)

Tadabbur Surah Al-Baqarah Ayat 282

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ  ﴿البقرة:٢٨٢﴾


282. Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Rabb-nya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tadabbur Ayat:

Ayat 282 ini ayat terpanjang dalam Al-Quran. Menjelaskan dasar-dasar sistem akuntansi dan sistem jual beli, yaitu mencatat hutang piutang dengan baik dan rinci. Sebab itu, mencatat transaksi jual beli yang dilakukan dengan tidak tunai hukumnya wajib.

Hal-hal yang harus terpenuhi mencakup: masa hutang, pencatatnya harus memiliki sifat adil dan  syarat-syarat yang diterapkan harus dapat diterima oleh yang berhutang, bukan sesuai kehendak yang menghutangi seperti sistem riba atau kapitalisme sekarang. Jika yang berhutang itu orang bodoh, atau lemah, atau tidak mampu mendiktekan persyaratannya, maka walinya yang melakukannya. Harus ada dua saksi yang menyaksikan, khususnya jika transaksinya besar. Kalau tidak ada dua saksi dari laki-laki, maka satu laki-laki digantikan dengan dua wanita. Para saksi harus siap saat diperlukan kesaksian mereka di pengadilan atau di luar pengadilan. Catatan transaksi harus detil, mencakup semua masalah besar maupun kecil. Inilah sistem yang paling kuat menghilangkan keragu-raguan dan sangat menjamin para pihak jika terpaksa harus dibawa ke pengadilan dalam memutuskan perselisihan di antara mereka. Jika jual beli atau transaksi bisnis itu dilakukan dengan tunai, maka boleh tidak dicatat, namun tetap harus ada dua orang saksi yang adil, khususnya jika transaksi tersebut besar nilainya. Sedangkan para pencatat dan para saksi tidak boleh curang karena curang itu termasuk perbuatan maksiat pada Allah.

Kalau kita perhatikan dengan teliti, sejak dari ayat 177 yang membahas masalah keimanan, sosial, akhlak, diteruskan dengan pembahasan hukum pidana, perdata, shaum Ramadhan,  sistem mencari harta, ibadah haji, infak fii sabilillah, sistem perang, hijrah, jihad, membangun rumah tangga dan permasalahan-permasalahan yang terkait dengannya, sistem ekonomi dan sampai kepada sistem akuntansi Islam ini dapat kita petik hikmah besar, yakni semua sistem Islam itu, apakah ibadah, jihad, hukum, perundang-undangan, akhlak, bisnis dan ekonomi erat kaitannya dengan keimanan. Pelaksanaan sistem-sitem tersebut adalah bukti adanya iman. Tidak menerapkannya, bukti lemahnya iman dan membatalkan iman. 
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Log | CW | JT | MT
Copyleft © 2016. KontaQ-Komunitas Tadabbur Al-Quran - Seluruh Materi Tadabbur dalam Blog ini bersumber dari Mushaf Tadabbur (Qur'an Karim Terjemah, Makna Perkata dan Tadabbur ayat) Karya Ustadz Fathuddin Ja'far, MA yang diterbitkan oleh Penerbit Al-Bayan. Bagi yang ingin mengutip materi tadabbur dari blog ini, kami harapkan agar tetap mencantumkan sumber kutipan dalam upaya meraih keberkahan ilmu.
TC by CW Published by MT
Powered by Webblog